RPA Perindo Terus Berjuang agar Nursiyah Dapat Keadilan

JAKARTA – Relawan Perempuan dan Anak Perindo (RPA Perindo) akan terus memperjuangkan keadilan bagi Nursiah (24).

Diduga korban kriminalisasi perusahaan pengekspor ikan. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hukuman satu tahun 10 bulan kepada Nursiah.

Perindo Amryadi Pasaribu, Kepala Bagian Hukum RPP, mengatakan permintaan jaksa lebih ringan dibandingkan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun berdasarkan Pasal 374 KUHP.

Meski demikian, Amryadi berharap Nursiah tidak hanya ditetapkan sebagai terdakwa. Menurut dia, banyak pihak seperti penerima pertama bernama J dan direktur perusahaan yang tidak bisa ikut proses hukum karena melanggar hak atas pekerjaan.

“Hari ini kami sidang dengan agenda tuntutan JPU. Jaksa sudah membacakan tuntutan korban untuk mengurangi hukuman yang berlaku saat ini menjadi satu tahun 10 bulan. Mengingat ancamannya, sebenarnya hukumannya lima tahun. Tapi tuntutan JPU lebih rendah. kata Amryadi, Kamis (25/4/2024).

Mengaku Amryadi akan terus melakukan pembelaan berdasarkan fakta hukum, Nursia berharap adanya keadilan dan hukuman yang ringan.

“Sebenarnya kami melihat tuntutannya ringan, tapi kami akan kembali membela diri sesuai dengan kebenaran keadilan. Kami akan menggelar sidang yang dijadwalkan pada 2 Mei 2024. Ini akan menginformasikan kepada kami dan terdakwa atau korban agar dapat didakwa. dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk toleransi, ”ujarnya.

Amryadi mengatakan, pihak yang mencuri ikan di perusahaan tempat Nursia bekerja juga harus ditindak.

Hanya ibu ini yang diadili, yang ditahan tidak diadili. Kami akan mengajukan petisi, pihak berwenang bersikap bias terhadap orang yang bertanggung jawab, dia masih berada di luar sana dan tidak ada tindakan yang diambil. Kami akan masukkan dalam permohonan agar dapat dipertimbangkan oleh hakim. “Ini benar-benar orang yang kecil dan lemah,” pungkas Amryadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *