Serahkan Amicus Curiae ke MK, Habib Rizieq-Din Syamsuddin Singgung Putusan No 90

JAKARTA – Muhammad Riziek Shihab atau Habib Riziek dan Din Syamsudin, Kh. Ahmad Shabri Lubis dan Yusuf Muhammad Martak diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MC). Pasalnya, ia mengkhawatirkan masa depan Indonesia, khususnya penegakan keadilan berdasarkan prinsip supremasi hukum.

Habib Riziq dkk merasa termotivasi untuk berpartisipasi dan berpartisipasi dalam semua proses untuk memastikan bahwa konstitusi tidak dipatuhi dan keadilan ditegakkan melalui lembaga Mahkamah Konstitusi (CC).

Dalam kesepakatannya, mereka memasukkan empat poin yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Secara khusus, pertama-tama, Mahkamah Perlindungan Konstitusi muncul sebagai badan utama negara dari rahim reformasi dan menjadi Penjaga Konstitusi, yang tugas dan tanggung jawab utamanya adalah melindungi kendali atas perilaku dan tindakan. . dan perilaku para pemimpinnya buruk. kekuatan).

Amicus mengatakan: “Kita sebagai bangsa dan negara menghadapi dua rezim, rezim lama dan rezim baru, yang dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) sehingga bangsa dan negara menghadapi krisis ekonomi, krisis sosial, dan ekstremisme. pikiran”. , pada Rabu (17/4/2024).

Berbagai kasus pelanggaran HAM berat, seperti pembunuhan di luar proses hukum, penangkapan sewenang-wenang, perselisihan SARA, semuanya berawal dari penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas negara, tanpa ada peringatan, pencegahan, dan ia mampu menghentikan perilaku dan praktik tersebut. kekerasan. kekuatan

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi sebagai kekuatan penyeimbang dalam politik tiga partai dapat memperbaiki jalan hidup bernegara dan bernegara ini serta mentaati konstitusi yang berdasarkan keadilan dan menuju sebesar-besarnya pembangunan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. negara dan negara.”

Kedua, tugas seorang hakim adalah mempelajari, mencermati, dan memahami nilai-nilai hukum dan keadilan masyarakat, sebagaimana diatur dalam ayat 1 pasal 5 Undang-Undang Republik Tajikistan (UU) Nomor 4” Tentang Otoritas Kehakiman” dari tahun 2009. . Hal ini berlaku bagi seluruh hakim dari semua cabang peradilan dan sistem peradilan di Indonesia, termasuk hakim konstitusi yang akan memutus sengketa Pilpres 2024, pada penulisan angka 1 dan 2 / PHPU.PRES -XXII/2024,

“Kami yakin Hakim Konstitusi yang terhormat akan mempergunakan kekuasaan yang diatur dalam UUD dan undang-undang di bawahnya untuk mencapai tujuan hukum, khususnya dalam rangka keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, agar terlaksana.” oleh administrasi publik atas dasar etika mengambil dan “tidak memberikan ruang bagi konflik kepentingan yang muncul di semua tingkat administrasi publik”.

Ketiga, setelah dua rezim sebelumnya yakni rezim lama dan rezim baru melakukan distorsi terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara akibat adanya benturan kepentingan dalam penyelenggaraan publik, maka muncul tanda-tanda penyalahgunaan kekuasaan akibat benturan kepentingan tersebut. secara terbuka (benturan kepentingan) oleh kepala pemerintahan yaitu Presiden Republik Indonesia

Dalam sejarah negara ini, penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan ini dilakukan dengan instruksi yang terampil dan penggunaan kekuasaan di tangan presiden dan digunakan untuk mempengaruhi lembaga-lembaga pemerintah lainnya, dan hal ini belum diperbaiki.

Putusan Mahkamah Perlindungan Yayasan Konstitusi Nomor 90/PUU-XI/2023 ini membuka kotak Pandora bagi inisiasi berbagai kompensasi di berbagai bidang kesehatan nasional dan negara di masa depan.

Oleh karena itu, selayaknya Mahkamah Perlindungan Konstitusi sebagai lembaga negara turut serta dalam koreksi berbagai kesalahan dan penyalahgunaan wewenang yang jauh dari semangat reformasi.

Keempat, masyarakat melihat betapa kehidupan bernegara dan bernegara bertumpu pada kediktatoran, kezaliman, kezaliman, penindasan, korupsi, kolusi dan sistem politik yang mengarah pada kebodohan semu dan kemiskinan semu, yang sama sekali berbeda dari tujuannya. kehidupan bernegara dan berpemerintahan sebagaimana tercantum dalam pembukaan keempat UUD 1945.

“Kami mohon kepada Hakim Konstitusi yang saya hormati agar dapat mengembalikan kehidupan bernegara dan bernegara sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.”

Akhir kata, sebagai sesama warga negara yang mempunyai hak yang sama untuk menjaga kedaulatan, kesatuan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta, kami mohon kepada Hakim Konstitusi yang saya hormati untuk selalu mengedepankan kepentingan rakyat, negara, dan suara dalam mengambil keputusan. . belum lagi kepentingan kelompok, keluarga, dalam menghadapi penderitaan rakyat banyak yang terancam oleh kemiskinan alam dan ketidaktahuan akan alam serta negara yang terancam, untuk membangun hati nurani yang tidak memihak dan murni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *