Skor Integritas Pendidikan 2023 Masih Koruptif, KPK: Gratifikasi, Pungli, dan Nepotisme Masih Terlihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan skor Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI) mencapai 73,7 pada tahun 2023. Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi masih menemukan adanya tindak korupsi dalam tata kelola pendidikan Indonesia.

“Bahwa Indeks Integritas Pendidikan kita tahun ini berada pada level 2 yaitu 73,7. Maksudnya apa? Artinya dalam diri peserta didik karakter atau perilaku integritasnya cenderung parsial.” , ” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Selasa (30/4/2024).

“Mungkin ada yang berperilaku atau berkarakter sesuai dengan nilai-nilai antikorupsi, namun ada juga yang tidak karena tidak melakukannya secara besar-besaran,” lanjutnya.

Wawan mengatakan SPI Pendidikan dilihat dari tiga indikator utama, mulai dari peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola pendidikan. Dari sisi ekosistem, kata Wawan, nilai SPI pendidikan pada tahun 2023 berada pada level kurang baik.

“Terkait ekosistem ini, belum cukup banyak hal yang dilakukan secara kondisional. Artinya, kita masih melihat contoh pemangku kepentingan terkait, antara lain guru, dosen, kepala satuan pendidikan, baik di perguruan tinggi maupun kepala sekolah menengah, yang belum menunjukkan contoh yang baik. ,” dia berkata.

– Artinya terdapat beberapa temuan mengenai masalah kedisiplinan dalam mengajar, misalnya masih banyak yang tidak hadir tanpa sebab. “Atau mungkin Anda melihat jebakan-jebakan yang bersifat akademis atau hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana masing-masing fakultas bisa berkembang,” ujarnya.

Sementara pada tata kelola pendidikan, Komite Pemberantasan Korupsi menemukan adanya tindakan korupsi. Kasus korupsi di dunia pendidikan mulai dari sikap berpuas diri hingga nepotisme.

“Skor 73,7 pada dimensi manajemen juga menunjukkan perilaku yang masih koruptif. Mulai dari pemberian tip, pungutan liar (pungli), kolusi pimpinan satuan pendidikan dalam perolehan barang dan jasa, serta nepotisme dalam penerimaan peserta didik baru. ,” dia berkata.

Selain itu, KPK juga mengungkap masih banyaknya kasus plagiarisme. Tercatat 25 persen mahasiswa S1 dan 33 persen mahasiswa S1 mengalami dilema moral karena menyontek tugas.

“Termasuk plagiarisme yang dilakukan oleh guru besar dan guru besar, disiplin mengajar guru besar dan guru besar tetap tinggi. Banyak yang mangkir tapi tanpa alasan yang jelas,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *