Tok! MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh perkara perselisihan hasil pemilihan presiden (PHPU) 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranovo-Mahfud MD Nomor Urut 3.

“Menolak pembelotan tergugat dan pembelotan pihak yang berkepentingan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Hakim Suhartoyo, saat membacakan temuan PHPU di Gedung MK Jakarta, Senin (22/4/2024).

Suhartoy sebelumnya mengatakan, semua dalil yang dikemukakan dalam kasus pernikahan Ganjar-Mahfoud, seperti penyaluran bansos, penyalahgunaan hak pilih Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpihak pada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Pasangan Cancer tidak memiliki dasar hukum.

Berdasarkan pendapat hukum yang tertuang dalam putusan, dalil-dalil penggugat mengenai pelanggaran tata cara pemilu sama sekali tidak berdasar dari segi hukum.

Diketahui, Ganjar-Mahfud 2/PHPU.PRES-XXII/2024 meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil pemilihan presiden (TSM) 2024 kali ini.

Lebih lanjut, pasangan Ganjar-Mahfoud menginginkan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang terdaftar sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang melanggar norma hukum dan kesusilaan.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden 03, 02 menilai ada tuduhan nepotisme dan koordinasi kekuasaan. Nepotisme ini berujung pada penyalahgunaan kekuasaan, termasuk keputusan no. 90 Mahkamah Konstitusi tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden, serta politisasi bahkan kriminalisasi bantuan sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *