2 Pemuda Sukoharjo Diciduk Polisi Atas Dugaan Peredaran Obat Terlarang

PRINGSEWU – Polres Pringsewu berhasil menangkap dua pemuda asal Kabupaten Sukoharjo, RDW (25) dan PP (21) diduga terlibat peredaran obat-obatan terlarang Hexymer dan Tramadol pada pukul 08.30. WIB di rumah masing-masing tersangka.

Penangkapan RDW dan PP merupakan hasil penyelidikan mendalam Satgas Satuan Narkoba. Polisi Prinsewu Melacak penyebaran obat-obatan terlarang di kalangan remaja dan dewasa di wilayah tersebut.

“Di tangan RDW kami menyita 67 butir butir Hexymer dan 6 butir Tramadol yang disimpan dalam kantong berwarna hitam,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond, Sabtu (5/4/2024).

Polisi juga menyita sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk jual beli obat-obatan terlarang.

Sementara itu, polisi menyita 143 tablet Hexymer, dua bungkus rokok, dan satu unit telepon genggam.

Dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama setengah tahun. Barang ilegal tersebut mereka dapatkan dengan berbelanja online di salah satu platform media sosial.

Atas perbuatannya, RDW dan PP ditahan di Mapolres Pringsewu dan dijerat Pasal 435 ayat (2) dan Pasal 138 ayat (2) UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *