Bunuh Juniornya, Mahasiswa UI Altaf Divonis Hukuman Seumur Hidup

DEPOK – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman penjara kepada Altafasalya Ardnika Basya alias AAB, tersangka pembunuh mahasiswa muda sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) Mihemed Naufal Zidan alias MNZ.

Penjatuhan hukuman awalnya dipimpin oleh Anak Agung Niko Brama Putra dan anggota Nartilona menggantikan Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Andry Eswin yang digantikan Yulia Marhaena di Sidang 3 Pengadilan Penyimpanan.

Kepala Badan Intelijen Kabupaten Depok mengatakan, “Dalam putusannya, mereka memutuskan Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP.” Jaksa M Arief Ubeydillah, Kamis (2/5/2024).

“Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” tambahnya.

Ubeydillah mengatakan, sikap ketua jaksa menghormati keputusan hakim. Namun jaksa menilai putusan hakim belum cukup untuk pencegahan dan keadilan yang berimbang.

Ubeydillah mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi di salah satu lembaga pendidikan ternama dan dengan tindakan sadis tersangka, ia dengan sengaja mencekik lebih dari 25 senjata tajam yang disiapkan tersangka dan tindakan tersangka menyembunyikan jenazah korban di dalam plastik. sampah . . bulat

“Sebagai jaksa, kami menilai putusan ini tidak memenuhi keadilan. Oleh karena itu, kejaksaan akan mengajukan banding agar hukuman mati dapat ditinjau kembali di tingkat banding.”

Ubeydillah juga mengatakan, dengan adanya imbauan tersebut diharapkan para terdakwa dijatuhi hukuman mati agar dapat mempengaruhi orang lain agar tidak melakukan tindak pidana tersebut, khususnya di bidang pendidikan.

“Hukuman seumur hidup tidak seimbang dengan keseimbangan masyarakat, pelaku dan korban, dan kami akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *