Dewas KPK Beberkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron di Kementan

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Dewas) mengungkap tudingan Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK menyalahgunakan kewenangannya terkait mutasi pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian (Kementan).

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, perpindahan pegawai negeri sipil dari Kantor Pusat Kementerian Pertanian di Jakarta ke Jawa Timur telah terjadi.

“Kementerian Pertanian meminta agar salah satu pegawainya dipindahkan ke pusat ini di Malang, Jawa Timur,” kata Albertina kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Dewas juga akan mengajukan gugatan etik pada Kamis, 2 Mei 2024. Menurut Albertina, pihaknya menemukan bukti Ghufron pernah berkomunikasi dengan pejabat Kementerian Pertanian.

“Iya, menurut Dewan Pengawas, kalau buktinya cukup, kita lanjutkan persidangan,” ujarnya.

“Yang pasti harus ada komunikasi di antara mereka kan?” dia melanjutkan.

Albertina belum bisa menjelaskan bagaimana Ghufron menyalahgunakan kewenangannya dalam mutasi tersebut.

Albertina mencatat bahwa perlu menunggu serangkaian uji coba berikutnya untuk mengetahuinya.

“Apakah itu efek pekerjaan atau yang lain, mungkin kita lihat setelah sidang. Sekarang disebut dakwaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota KPK Dewas Syamsudin Haris menyebut pengaduan pihaknya terhadap Ghufron terkait penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai anggota KPK dalam pemindahan pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” kata Haris kepada wartawan, Rabu. 2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *