Diduga Jaringan Narkoba Freddy Pratama, Petani Asal Kediri Dibekuk di Semarang

Semarang – Petugas Satuan Narkoba Polrestabes Semarang menangkap seorang pria dengan barang bukti sabu seberat 1 kg. Polisi menyebut tersangka merupakan jaringan peredaran sabu milik Freddie Protomo, gembong narkoba internasional yang diungkap Bareskrim Polri.

Tersangka Anggya Ade Irawan (30), warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, mengaku sehari-hari bekerja sebagai petani. Ia mengaku dibayar Rp3 juta untuk menerima paket sabu tersebut sebelum dibawa ke pembeli.

Wakil Kapolres AKBP Semarang Wiwit Ari Wibisono mengatakan, tersangka Anggya ditangkap pada Kamis, 11 April 2024, pukul 00.25 WIB di dekat Jalan Sri Wibowo VIII, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

“Saat digeledah, ditemukan 1 bungkus teh hijau China yang berisi 1 klip plastik besar berisi narkotika jenis sabu sekitar 1 kg,” ujarnya di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/4/2024).

Ia mengaku dipesan oleh seseorang bernama Koh Miky yang saat ini masih DPO. Saat diinterogasi, ia juga mengaku masih menyimpan tablet ekstasi di penginapannya di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Dari penggeledahan di lokasi kejadian, ditemukan 262 butir ekstasi berwarna hijau dan coklat. Ia menyembunyikan timbangan digitalnya di kawasan Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Kasat Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra mengatakan, barang bukti dan kemasan sabu yang disita dari tersangka Angia sama dengan yang dimiliki jaringan Freddy Pratama. “Produknya sama, kemasannya sama,” ujarnya.

Sementara tersangka Anggya Ade Irawan mengaku menerima kiriman sabu sebanyak 4 kali. Sekali pengiriman bayarnya Rp 3 juta.

Ia mengaku sehari-harinya tinggal di Kediri. Ia akan berangkat ke Kota Semarang dan sekitarnya jika ada pesanan telepon untuk mengambil paket sabu dan menunggu ada yang mengambilnya.

Oleh karena itu, perannya adalah sebagai perantara. Polisi dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yang memberikan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain menangkap Anggya Ade, Satres Narkoba Polres Semarang juga menangkap pria bernama Dhanang Jatmiko Budiawan (35), warga Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, di SPBU Jalan Dr. 18 Maret 2024 pukul 23:00 Vib.

Di sana, Danang menunggu pembeli ekstasi. Barang bukti miliknya yang disita sebanyak 197 barang, termasuk sabu seberat 6,52 gram. Ia yang sehari-harinya bekerja serabutan, mengaku menerima Rp1 juta untuk setiap 100 gram sabu yang terjual. Namun upah ekstasi tidak tetap.

“Kami mengikutinya, kami mengikuti pergerakannya,” tambah Komisaris Polisi Hankie. Kedua tersangka kini diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *