Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Resmi Ditahan

Palembang – Mantan Ketua Umum Dewan Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Samsel) 2019-2023 Hendri Zainuddin ditangkap Jaksa Agung Sumatera Selatan (Kejati) atas dugaan kasus korupsi dana KONI Dinas Provinsi Sumsel 2021 resmi ditahan.

Hendri Zainuddin tertelungkup, mengenakan rompi merah dan tangan diborgol. Mantan petinggi Sriwijaya Football Club itu hanya menundukkan kepala saat petugas Kejaksaan Sumsel menggiringnya menuju kendaraan tahanan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny mengatakan, setelah ditahan, Hendry Zainuddin hanya tinggal menunggu berkas diserahkan ke Pengadilan Tipikor Daerah Palembang.

Modus yang dilakukan tersangka serupa dengan dua tersangka pertama, khususnya laporan fiktif pertanggungjawaban dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.

“Seiring dengan berakhirnya tahapan pemilu 2024, hari ini kami langsung menahan yang bersangkutan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, tersangka Hendri Zainuddin juga mengembalikan kerugian negara, langkah yang sama dilakukan dua tersangka pertama yang kini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam kasus ini, Hendri Zainuddin akan dijerat dengan ketentuan tambahan alternatif, khususnya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal Tambahan 3 dan Pasal 18 UU Nomor 18. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20. Peraturan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Tindak pidana terkait dengan Pasal 55 ayat (1) 1 atau Pasal 9 dan Pasal 18 KUHP 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penghapusan Pasal 5 KUHP Ketentuan Pasal 15, ayat 1, ayat 1, terkait dengan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka lainnya yang tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor PN Palembang. Dua tersangka, Suparman Roman, mantan Sekjen KONI Sumsel divonis satu tahun delapan bulan penjara, dan mantan Ketua Harian KONI Sumsel divonis satu tahun empat bulan penjara.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 18. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Nomor 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *