KPK Duga TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp20 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (MD) menyebut jumlah tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dijerat Ketua Hakim Qasalba Saleh mencapai angka 20 miliar dolar. kata Kepala Departemen Pemberitaan KPK Ali Fakry.

Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Kasalba dan dakwaan terkait kepuasan dan tuntutan TPPU telah diserahkan ke pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rabu (24/04/2024), Advokat Komisi Pemberantasan Korupsi Arifur Rehman Ershadi bertemu dengan delegasi. “Sesuai nilai TPPU yang diajukan tim kuasa hukum sebesar $20 miliar,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

Ali mengatakan, mulai hari ini penahanan Kasalba menjadi kewenangan pengadilan tipikor. Dia mengatakan, isi dakwaan secara lengkap akan keluar pada sidang pertama yang akan dibacakan lembar dakwaannya.

Sekadar informasi, Kasab Saleh pernah diadili di MA karena menerima suap dalam pengurusan perkara. Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung membebaskan Kasalba.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan KPK mengeluarkan Kasalba Saleh dari Rutan. Perlu diketahui, keputusan tersebut tidak diambil berdasarkan permohonan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan banding resmi terhadap putusan bebas hakim nonaktif Qasalba Saleh (JS) dari Mahkamah Agung. Perkara tersebut diajukan oleh Jaksa Panitia Antisuap melalui Panitera Kelas 1A Pengadilan Negeri Bonding.

“Hari ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Arifur Rehman Ershadi menutup perkara pembebasan terdakwa Kasalba Saleh. Laporan perkara tersebut diajukan ke PN Bandung melalui Panitera Khusus Kelas 1A,” kata Kepala Biro Pemberantasan Korupsi. . KPU, Ali Fakry, dalam pesan singkatnya beberapa waktu lalu.

Namun Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasalpa pun lolos dari hukuman. Kasasi menolak permohonan kasasi pemohon dari jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Ketua DPR Tuerzo Bodi Sandiardo pada Kamis, 19 Oktober 2023 yang disiarkan di kanal YouTube MA.

Namun pada Kamis 30 November 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menangkap Qasalba Saleh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan pasal jaminan dan TPPU kepada Ghazalba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *