Mengapa Tak Ada Pemimpin Amerika Serikat yang Jadi Buronan ICC?

JAKARTA – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin dunia karena kejahatan perang. Presiden Rusia Vladimir Putin adalah salah satu pengungsi dari ICC.

Putin dan pejabat tinggi Rusia masuk dalam daftar orang yang dicari ICC atas tuduhan kejahatan perang di Ukraina.

Para pejabat Israel kini khawatir ICC akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan pejabat Zionis atas kejahatan perang di Gaza, Palestina.

Sejauh ini, ICC belum mengeluarkan surat perintah penangkapan resmi terhadap Netanyahu dan pejabat Zionis Israel. Hal inilah yang dikritik banyak pihak sebagai standar ganda ketika ICC berhadapan dengan Rusia dan Israel terkait perang di Ukraina dan perang di Gaza.

Sekilas tentang ICC

ICC adalah badan hukum internasional yang mempunyai yurisdiksi untuk menyelidiki dan mengadili orang-orang yang diduga melakukan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Pengadilan yang berkantor pusat di Den Haag, Belanda ini didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 berdasarkan Statuta Roma. Pada Desember 2020, 123 negara menjadi anggota ICC.

123 negara anggota ICC

Afganistan

Albania

Andorra

Antigua dan Barbuda

Argentina

Orang Armenia

Australia

Austria

Azerbaijan

Bangladesh

Barbados

Belgium

Belize

Benin

Bolivia

Bosnia dan Herzegovina

Botswana

Brazil

Bulgaria

Burkina Faso

Burundi

Pulau Solomon

Kamerun

Kanada

Tanjung Verde

Chili

Kolumbia

Komoro

Kosta Rika

Kroasia

Kuba

Siprus

Ceko

Denmark

Djibouti

Dominika

Republik Dominika

Ekuador

El Salvador

Guinea ekuator

Estonia

Fiji

Finlandia

Perancis

Gabon

Gambia

Georgia

Jerman

Ghana

Yunani

Granada

Guatemala

Guinea

Guinea-Bissau

Guyana

Haiti

Honduras

Hungaria

Islandia

India

Irlandia

Italia

Jamaika

Jepang

Yordania

Kazakstan

Kenya

Kiribati

Korea Selatan

Kosovo

Kuwait

Kirgistan

Laos

Latvia

Lesoto

Liberia

Libya

Liechtenstein

Lithuania

Luksemburg

Madagaskar

Malawi

Malaysia

Maladewa

Molly

Malta

Pulau Marshall

Mauritania

Mauritius

Meksiko

Mikronesia

Moldova

Monako

Mongolia

Montenegro

Mozambik

Namibia

Nauru

Belanda

Selandia Baru

Nikaragua

Nigeria

Nigeria

Norway

Palau

Palestina

Panama

Papua Nugini

Paraguay

Peru

Filipina

Polandia

Portugal

Qatar

Rumania

Rusia

Rwanda

Saint Kitts dan Nevis

Santo Lusia

Saint Vincent dan Grenadines

Samoa

San Marino

Sao Tome dan Principe

Dari data tersebut terlihat jelas bahwa Rusia dan Israel bukanlah negara anggota ICC dan tidak mengaku tunduk pada pengadilan. Amerika Serikat juga demikian.

Mengapa tidak ada AS? Seorang pemimpin yang tidak diinginkan oleh ICC?

Amerika Serikat (AS) tercatat sebagai negara yang paling banyak melakukan perilaku agresif terhadap negara lain. Agresi, sebagian tanpa CU. Mandat Dewan Keamanan berpotensi menjadi kejahatan perang.

Misalnya saja invasi Amerika ke Irak pada tahun 2003 atas tuduhan rezim Presiden Saddam Hussein memiliki senjata pemusnah massal. Invasi ini terjadi pada masa kepemimpinan Amerika Serikat

Tuduhan rezim Saddam Hussein memiliki senjata pemusnah massal terbukti salah dan Saddam Hussein digulingkan. Dampak dari invasi tersebut adalah Irak berada dalam kekacauan selama bertahun-tahun.

Namun, ICC tidak mengganggu Bush dan AS. dia. Petugas.

Contoh lainnya adalah perang Amerika dan sekutunya di Afganistan yang banyak warga sipil menjadi korbannya.

Mengacu pada definisi ICC, apa yang terjadi di Irak dan Afghanistan juga harus dianggap sebagai kejahatan perang.

Amerika Serikat tidak mengakui yurisdiksi ICC atas warga negaranya. Alasan utamanya adalah kekhawatiran bahwa yurisdiksi ICC dapat digunakan untuk mengejar dan mengadili personel militer AS dan pejabat pemerintah atas tindakan yang dianggap sebagai kejahatan perang atau pelanggaran hak asasi manusia dalam konteks konflik militer atau AS. dia. Kebijakan luar negeri.

Selain itu, Amerika Serikat mengesahkan “Undang-Undang Perlindungan Anggota Layanan Amerika”, sebuah undang-undang yang memberikan perlindungan hukum kepada anggota layanan Amerika Serikat. dia. Personil militer setelah penangkapan dan penuntutan oleh ICC.

Undang-undang tersebut, yang juga dikenal sebagai “Undang-Undang Dinas Luar Negeri” atau “Undang-Undang Invasi Den Haag” memberi wewenang kepada pemerintah AS untuk menggunakan kekuatan militer untuk membebaskan warga negara AS.

Karena Amerika Serikat tidak mengakui yurisdiksi ICC atas warga negaranya dan telah mengambil tindakan hukum untuk melindungi personel militernya dari tuntutan ICC, maka tidak ada AS yang dapat melakukan hal tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *