JAKARTA – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin dunia karena kejahatan perang. Presiden Rusia Vladimir Putin adalah salah satu pengungsi dari ICC.
Putin dan pejabat tinggi Rusia masuk dalam daftar orang yang dicari ICC atas tuduhan kejahatan perang di Ukraina.
Para pejabat Israel kini khawatir ICC akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan pejabat Zionis atas kejahatan perang di Gaza, Palestina.
Sejauh ini, ICC belum mengeluarkan surat perintah penangkapan resmi terhadap Netanyahu dan pejabat Zionis Israel. Hal inilah yang dikritik banyak pihak sebagai standar ganda ketika ICC berhadapan dengan Rusia dan Israel terkait perang di Ukraina dan perang di Gaza.
Sekilas tentang ICC
ICC adalah badan hukum internasional yang mempunyai yurisdiksi untuk menyelidiki dan mengadili orang-orang yang diduga melakukan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Pengadilan yang berkantor pusat di Den Haag, Belanda ini didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 berdasarkan Statuta Roma. Pada Desember 2020, 123 negara menjadi anggota ICC.
123 negara anggota ICC
Afganistan
Albania
Andorra
Antigua dan Barbuda
Argentina
Orang Armenia
Australia
Austria
Azerbaijan
Bangladesh
Barbados
Belgium
Belize
Benin
Bolivia
Bosnia dan Herzegovina
Botswana
Brazil
Bulgaria
Burkina Faso
Burundi
Pulau Solomon
Kamerun
Kanada
Tanjung Verde
Chili
Kolumbia
Komoro
Kosta Rika
Kroasia
Kuba
Siprus
Ceko
Denmark
Djibouti
Dominika
Republik Dominika
Ekuador
El Salvador
Guinea ekuator
Estonia
Fiji
Finlandia
Perancis
Gabon
Gambia
Georgia
Jerman
Ghana
Yunani
Granada
Guatemala
Guinea
Guinea-Bissau
Guyana
Haiti
Honduras
Hungaria
Islandia
India
Irlandia
Italia
Jamaika
Jepang
Yordania
Kazakstan
Kenya
Kiribati
Korea Selatan
Kosovo
Kuwait
Kirgistan
Laos
Latvia
Lesoto
Liberia
Libya
Liechtenstein
Lithuania
Luksemburg
Madagaskar
Malawi
Malaysia
Maladewa
Molly
Malta
Pulau Marshall
Mauritania
Mauritius
Meksiko
Mikronesia
Moldova
Monako
Mongolia
Montenegro
Mozambik
Namibia
Nauru
Belanda
Selandia Baru
Nikaragua
Nigeria
Nigeria
Norway
Palau
Palestina
Panama
Papua Nugini
Paraguay
Peru
Filipina
Polandia
Portugal
Qatar
Rumania
Rusia
Rwanda
Saint Kitts dan Nevis
Santo Lusia
Saint Vincent dan Grenadines
Samoa
San Marino
Sao Tome dan Principe
Dari data tersebut terlihat jelas bahwa Rusia dan Israel bukanlah negara anggota ICC dan tidak mengaku tunduk pada pengadilan. Amerika Serikat juga demikian.
Mengapa tidak ada AS? Seorang pemimpin yang tidak diinginkan oleh ICC?
Amerika Serikat (AS) tercatat sebagai negara yang paling banyak melakukan perilaku agresif terhadap negara lain. Agresi, sebagian tanpa CU. Mandat Dewan Keamanan berpotensi menjadi kejahatan perang.
Misalnya saja invasi Amerika ke Irak pada tahun 2003 atas tuduhan rezim Presiden Saddam Hussein memiliki senjata pemusnah massal. Invasi ini terjadi pada masa kepemimpinan Amerika Serikat
Tuduhan rezim Saddam Hussein memiliki senjata pemusnah massal terbukti salah dan Saddam Hussein digulingkan. Dampak dari invasi tersebut adalah Irak berada dalam kekacauan selama bertahun-tahun.
Namun, ICC tidak mengganggu Bush dan AS. dia. Petugas.
Contoh lainnya adalah perang Amerika dan sekutunya di Afganistan yang banyak warga sipil menjadi korbannya.
Mengacu pada definisi ICC, apa yang terjadi di Irak dan Afghanistan juga harus dianggap sebagai kejahatan perang.
Amerika Serikat tidak mengakui yurisdiksi ICC atas warga negaranya. Alasan utamanya adalah kekhawatiran bahwa yurisdiksi ICC dapat digunakan untuk mengejar dan mengadili personel militer AS dan pejabat pemerintah atas tindakan yang dianggap sebagai kejahatan perang atau pelanggaran hak asasi manusia dalam konteks konflik militer atau AS. dia. Kebijakan luar negeri.
Selain itu, Amerika Serikat mengesahkan “Undang-Undang Perlindungan Anggota Layanan Amerika”, sebuah undang-undang yang memberikan perlindungan hukum kepada anggota layanan Amerika Serikat. dia. Personil militer setelah penangkapan dan penuntutan oleh ICC.
Undang-undang tersebut, yang juga dikenal sebagai “Undang-Undang Dinas Luar Negeri” atau “Undang-Undang Invasi Den Haag” memberi wewenang kepada pemerintah AS untuk menggunakan kekuatan militer untuk membebaskan warga negara AS.
Karena Amerika Serikat tidak mengakui yurisdiksi ICC atas warga negaranya dan telah mengambil tindakan hukum untuk melindungi personel militernya dari tuntutan ICC, maka tidak ada AS yang dapat melakukan hal tersebut.