Mobil Dishub Buang Sampah Sembarang di Puncak, Kasatpel Jatinegara Dinonaktifkan 2 Bulan

BOGOR – Viral kendaraan layanan pengantaran barang (Dishub) bernomor PQT B 1460 kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Panchak, Kawasan Bogor. Terungkap kendaraan dinas itu milik Kepala Dinas Pelaksana (Kasatpeli) Kecamatan Jatinegara, Sudinhub, Jakarta Timur.

Atas kejadian tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Bapak Siafrin Liputo menegaskan, Kepala Sudin Jatinegara akan dikenakan pemeriksaan dan sanksi skorsing selama 2 bulan.

Benar, kendaraan operasi khusus patroli Dishub mengangkut Kasubag Jatinegara. Yang terlibat sudah kami dalami dan berikan sanksi, kata Siafrin di DKI dari Jakarta, Selasa (16/4/). 2024).

“Hukumannya berupa skorsing selama dua bulan dari jabatannya, sambil kami evaluasi ke depannya,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan di media sosial, mobil Dishu dibuang secara hati-hati di pinggir Jalan Raya Punchak, Bupati, Bogor.

Video tersebut diunggah ke Instagram oleh @txtdaripuncak. Awalnya, video yang diambil dari mobil tampak memperlihatkan lalu lintas di Jalan Puncak yang dilalui satu lajur.

Di depannya ada mobil bertuliskan Dishub, plat nomor B 1460 PQT. Tak lama kemudian, video dari kiri memperlihatkan penumpang tersebut diduga dengan hati-hati membuang sampah di pinggir jalan.

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu menegaskan, kendaraan dinas angkutan yang ada dalam video viral tersebut bukan milik Pemerintah Bupati Bogor. Namun, pemerintah Laos akan berkoordinasi dengan departemen transportasi terkait.

“Bukan milik Kabupaten Bogor, Plat B. Nanti diumumkan di kantor provinsi,” ujarnya di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Senin (15/4/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *