Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Jumat Besok, Harga Limit Rp809 Juta

JAKARTA – Mobil milik terpidana Mario Dandy Satriyo jenis Jeep Rubicon dilelang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Batas harga yang ditawarkan dalam lelang adalah Rp 809,3 juta.

Hal itu diketahui dari unggahan akun media sosial Kejaksaan Jakarta Selatan. Batasan harga Rp 809.300.000, demikian pengumuman lelang barang curian yang dipublikasikan Jaksa Penuntut Umum Jakarta Selatan di akun Instagramnya, @kejari_jakarta_selatan seperti dilihat, Minggu (21/4/2024).

Surat pemberitahuan yang disampaikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mencantumkan spesifikasi mobil dan nama pemilik mobil. Jeep Rubicon Wrangler dicuri dari narapidana Mario Dandy.

Lelang akan berlangsung pada Jumat (26/4/2024) April 2024 melalui aplikasi lelang. Tanggal penutupan lelang dinyatakan pada tanggal yang sama dengan waktu server yaitu pukul 10.00 WIB. Lelang tersebut dilakukan Kejari Jakarta Selatan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Pelelangan barang sitaan nasional juga dilakukan berdasarkan keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan Keputusan Izin Lelang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sekadar informasi, Mario Dandy divonis bersalah atas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora pada 23 Februari 2023. Putra pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo divonis 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar Rp . Kerugian sebesar 25 miliar.

Saat melakukan penganiayaan, Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas, sedang menggunakan mobil Jeep Rubicon. Mobil mewah tersebut kemudian disita sebagai barang bukti oleh polisi dan kejaksaan, dan kasusnya akhirnya dibawa ke pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *