Pendaftaran Cawapres Gibran Cacat Prosedur, Tim Hukum Timnas Amin Yakin MK Kabulkan Gugatan

JAKARTA – Tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Zaid Mushafi yakin Mahkamah Konstitusi (MC) akan mengabulkan permohonan terkait perselisihan hasil Pemilihan Presiden (PHPU) 2024. Tak ada yang bisa membantah adanya cacat prosedur dalam pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (kawapres).

“Kesaksian dan ahli yang memberikan keterangan dari pemohon ke-1 dan pemohon ke-2, dalam hal ini permohonannya adalah Kamp 03. Saya kira kami sangat yakin permohonan ini akan didengar dan disetujui oleh Majelis,” kata Zaid iBerita. . Bincang Sore, Selasa (16 April 2024).

Zaid mengatakan, tidak ada fakta, bukti, atau keterangan ahli di persidangan yang menyangkal pendaftaran Jibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto tidak benar secara prosedur.

Artinya, mutlak ada kesalahan prosedur dalam menerima pasangan Prabowo dan Gibran, apalagi di sini mencantumkan Gibran sebagai calon wakil presiden. Dan dengan fakta itu, kami memberikan kepercayaan besar kepada Majelis Hakim. , dan fakta ini, cacat bentuk kita lihat ada,” ujarnya.

Selain itu, ada keterangan pakar hukum administrasi publik yang disampaikan calon presiden dan wakil presiden Amin, yang sangat menekankan asas erga omnes atau penerapan mutlak karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat wajib menurut undang-undang. .

“UU Pemilu ini memerlukan waktu 40 tahun mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90,” ujarnya.

Namun, kata Zaid, ada persoalan lain, yaitu UU Pemilu yang menyatakan ketentuan pelaksanaan lainnya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (GEC). “Dan PKPU ini harus melalui konsultasi dengan DPRK sebelum diumumkan perubahannya sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

“Ini merupakan kesalahan mutlak yang tidak dilakukan KPU, dan tidak dibantah oleh KPU, karena KPU tidak menghadirkan ahli yang bisa memastikan penggunaan PKPU sebagai dasar pendaftaran atau penetapan Gibran sebagai calon, Parot 02 sebagai calon presiden dan wakil presiden yang sah dan benar secara hukum,” kata Zaid.

Oleh karena itu, kami sangat yakin permintaan kami akan dikabulkan dengan argumentasi kami yang sangat kuat, terutama terkait isu masuknya Gibran sebagai calon wakil presiden dari kubu 02, ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *