PTUN Akan Proses Permohonan PDIP, KPU Diminta Tidak Buru-buru Tetapkan Hasil Pilpres 2024

JAKARTA: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan mengadili perkara Partai Demokrat Indonesia (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan kegiatan ilegal.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Selasa (24/4/2024). Perkara ini terdaftar dengan nomor registrasi 133/G/2024/PTUN.JKT.

“Harus saya pastikan, sidang PTUN hari ini dipimpin oleh PTUN Wali Kota Jakarta. Sudah diterima pagi ini keputusannya.” ujar Gayu.

Gayus mengatakan, dugaan KPU melakukan kecurangan pemilu akan dihadirkan dalam rangkaian kasus PTUN.

“Kalau saya sampaikan demikian, di PTUN akan terbaca bahwa semua persoalan akan diselesaikan,” tegasnya. “Terungkap karena adanya pelanggaran hukum yang dilakukan aparat, dan persoalan ini akan terungkap.”

Terkait hal itu, ia meminta KPU tidak serta merta mengumumkan penetapan dua calon, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden terpilih dan Wakil Presiden masa jabatan 2024-2029.

“Jika KPU terburu-buru dalam memutuskan calon, maka akan mengakhiri proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN yang masih berlangsung beberapa hari, dan itu yang kami inginkan agar tidak ada penundaan keadilan,” tegasnya. .

Oleh karena itu, keadilan sudah terlambat. Kalau terburu-buru, bersabarlah dan berikan kesempatan kepada hukum untuk memutuskan apakah penguasa yang sembarangan menggunakan kekuasaannya siap mengambil keputusan atau tidak, ujarnya.

Panitia Pemilihan Nasional (KPU) akan mengusung dua calon pada dua pemilu, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai ketua dan wakil ketua pemilu pada Rabu, 24 April 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Hasyim Asya’ri menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait perselisihan hasil tersebut berpesta. . Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024.

Dengan demikian, Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu nasional tahun 2024 dinyatakan benar dan efektif, kata Hasyim di Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat, Senin. 2024).

Hasyim menjelaskan, karena Resolusi KPU 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu nasional dianggap sah dan masih berlaku, maka tahapan pemilu presiden selanjutnya adalah penetapan calon presiden dan wakil presiden.

Agenda KPU akan berlangsung pada Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB di kantor KPU, ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *