Residivis Sadis di Minahasa Perkosa dan Bunuh Anak Pacar, Korban Ditemukan Tinggal Kerangka

MINAHASA – Di Desa Induk Kuha, Kecamatan Mandolong, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Darius (53) melakukan aksi keji yakni memperkosa hingga membunuh putri pacarnya yang berusia 13 tahun.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terungkap ketika warga menemukan kerangka manusia di sebuah taman di desa tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi korban sebagai gadis berinisial E yang dilaporkan hilang sejak 4 Maret.

Alasannya adalah ketika ciri-ciri kerangka manusia ditemukan, mereka masih kecil.

Berdasarkan bukti-bukti dan hasil penyelidikan, polisi langsung mengejar tersangka Darius yang ditangkap di Kabupaten Chitaro dan dipindahkan ke Mapolres Manado.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polsek Mandu, Kompol May Diana Sidbo mengatakan, pelaku mengaku awalnya adu mulut dengan ibu korban yang juga pacarnya, lalu menganiaya ibu korban.

Mengetahui kejadian tersebut dilaporkan ke polisi, terdakwa membawa korban ke kebun desa. Di kebun, D-P melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali dan menganiaya korban dengan pukulan di kepala korban.

“Saat korban berusaha melarikan diri dan mengancam akan melaporkannya, pelaku marah besar dan menggorok lehernya sebanyak tiga kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Diana.

Kasus ini menjadi lebih mengejutkan ketika terdakwa kembali terungkap sebagai pembunuhnya. Kini, terdakwa akan dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap ibu korban.

Kemudian Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. “Kami terus mendalami kasus ini dengan menginterogasi pelakunya,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *