Selain Diduga Terima Gratifikasi, Eko Darmanto Dijerat TPPU

JAKARTA – Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pers KPK Ali Fekri mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan setelah pihak melakukan analisa lebih lanjut dan menemukan fakta baru terkait tudingan menyembunyikan sumber harta tersebut.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan orang-orang yang diduga terkena TPPU,” kata Fikri, Kamis (18 April 2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi kini sedang melakukan serangkaian proses dan tindakan penyidikan, seperti penyitaan beberapa aset Eco. Tim penyidik ​​telah mengumpulkan barang bukti, termasuk penyitaan berbagai aset yang bernilai ekonomi, ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merampungkan penyidikan kasus dugaan suap Rp 10 miliar yang dilakukan Eko. Pemeriksaan Eko bermula dari dugaan kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri Sipil (LHKPN).

LHKPN Eko masuk dalam kategori outlier. Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian memasukkan temuan tersebut ke dalam tahap penyidikan.

Berdasarkan temuan CPC, utang Eco meningkat drastis dalam setahun. Hutangnya tidak sebanding dengan pendapatannya. Ada kejanggalan dalam pelaporan kekayaan Eko.

Utang Eko bertambah Rp500 juta, dari Rp8,5 miliar pada 2020 menjadi Rp9 miliar pada 2021.

Selain utang, KPK juga fokus pada mobil kuno dan langka milik Eko. Sejak menyampaikan laporan kekayaannya ke KPK, Eco sudah banyak mengoleksi mobil-mobil tua dan langka, termasuk Jeep Willys tahun 1944 senilai Rp 150 juta.

Lalu ada Chevrolet Bell Air tahun 1955 seharga Rp 200 juta; Dodge Fargo tahun 1957 seharga Rp 150 juta; Chevrolet Apache tahun 1958 seharga Rp 200 juta; dan Ford Bronco tahun 1972.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *