Setelah Putusan Bawaslu DKI, Neneng Hasanah Daftarkan PHPU ke MK

JAKARTA – Calon legislatif petahana Partai Demokrat Dapil II Jakarta Utara Neneng Hasana resmi mendaftarkan perkara perselisihan pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MC). Gugatan tersebut didaftarkan atas nama pribadi Neneng Hassan.

Pendaftaran gugatan tersebut disertai dengan penyerahan sejumlah bukti yang diajukan tim pemenangan Neneng Hassan.

“Kami telah mendaftarkan perkara atas nama Neneng Hassan ke Mahkamah Konstitusi (MC),” kata Neneng Hassan Usman, ketua tim pemenangan calon nomor urut 1 Partai Demokrat di distrik kedua, Rabu (17 April). Jakarta. 2024).

Menurut Usman, bukti terlampir antara lain hasil C1, hasil D1 tingkat kecamatan, dan hasil KPUD tingkat provinsi.

Soal pelanggaran yang dilakukan akibat keputusan Bawaslu DKI Jakarta. Nanti akan kami serahkan ke Mahkamah Konstitusi, ujarnya.

Anggota Knesset berencana menggelar uji coba maraton PHPU pada 6 Mei 2024. Kemungkinan sidang penjatuhan hukuman akan dilaksanakan pada 7-10 Juni, imbuhnya.

Menurut dia, mendengarkan putusan MK akan mengubah perolehan kursi KPUD DKI Jakarta: “Dengan demikian, meski KPUD DKI memutuskan calon legislatif terpilih sebelum ada putusan MK. Keputusan wakil itu akan menggantikan keputusan KPUD DKI tentang calon wakil terpilih,” jelasnya.

Calon legislatif petahana Partai Demokrat Neneng Hasana berharap Mahkamah Konstitusi dapat menjalankan amanahnya sesuai tugas dan fungsi perlindungan keadilan.

“Tentunya kami yakin kursi Demokrat di daerah II Jakarta Utara bisa dikembalikan. Insya Allah kami berharap bisa menekan,” pungkas politikus yang akrab disapa Bunda itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *